Rechtsstaat: Perbedaan antara revisi

Doktrin di pemikiran hukum Eropa, yang berarti "negara berdasarkan keadilan dan integritas"
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{italic title}} Berkas:DBP 1981 1105 Grundgedanken der Demokratie.jpg|thumb|Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "''Rechtsstaat'', kons...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 19 Juli 2017 11.18

Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini dapat diterjemahkan menjadi "negara hukum".

Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "Rechtsstaat, konsep dasar demokrasi".

Rechtsstaat adalah sebuah "negara konstitusional" yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.[1] Istilah ini seringkali dikaitkan dengan konsep rule of law dalam sistem hukum Inggris-Amerika, namun keduanya berbeda karena konsep rechtsstaat juga menegakkan sesuatu yang dianggap adil (contohnya konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, hukum alam, agama atau equity). Maka dari itu, konsep ini merupakan lawan dari Obrigkeitsstaat (negara yang didasarkan pada penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang).[2]

Di dalam sebuah negara hukum, kekuasaan negara dibatasi untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan kekuasaan. Warga-warga memiliki kebebasan-kebebasan sipil yang dijamin oleh hukum dan mereka dapat pergi ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Suatu negara tidak dapat menjadi negara demokrasi liberal apabila mereka tidak memiliki konsep Rechtsstaat.

Catatan kaki

  1. ^ Carl Schmitt, The Concept of the Political, ch. 7; Crisis of Parliamentary Democracy
  2. ^ The Legal Doctrines of the Rule of Law and the Legal State (Rechtsstaat). Editors: Silkenat, James R., Hickey Jr., James E., Barenboim, Peter D. (Eds.), Springer, 2014

Pranala luar