Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 21:
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.<br>
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
puluh
umum.<br>
(4) <br>
|