Kabinet Natsir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 157:
* Mencapai konsolidasi dan menyempurnakan susunan Pemerintahan serta membentuk peralatan Negara yang bulat (Pasal 146 Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
* Menggiatkan berbagai usaha untuk mencapai keamanan dan ketenteraman.
* Mengembangkan dan memperkokoh kekuatan ekonomiperekonomian rakyat sebagai dasar bagi pelaksanaan ekonomikegiatan perekonomian nasional yang sehat serta melaksanakan keragaman dan kesamarataan hak antara buruh dan majikan.
* Membantu pembangunan perumahan rakyat serta memperluas berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas manusia dalam hal kesehatan dan kecerdasan.
* Menyempurnakan organisasi Angkatan Perang dan pemulihan mantan anggota-anggota tentara dan gerilya ke dalam masyarakat.