Ali Akbar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: Nasehat → Nasihat using AWB
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
Dua tahun setelah mendapatkan gelar dokter, ia mulai berkarier di [[Painan]], [[Kabupaten Pesisir Selatan|Pesisir Selatan]], [[Sumatera Tengah]] (kini Sumatera Barat). Tiga tahun kemudian, yaitu pada tahun 1948 ia diangkat menjadi anggota Dewan Penasehat Gubernur Militer Sumatera Tengah dan sekretaris lokal Joint Committe III sampai tahun 1950. Selanjutnya kariernya pun meningkat dengan ditugaskannya Ali Akbar ke [[Mekkah]], [[Arab Saudi]], sebagai dokter di [[Kedutaan besar Indonesia|Kedutaan Besar Republik Indonesia]] (KBRI) sampai tahun 1954.
 
Pada tahun 1955, setahun setelah kepulangannya ke tanah air, Ali Akbar berkarier sebagai anggota DPR RI. Pada masa ini ia sempat ditugaskan sebagai ketua misi [[Parlemen|Parlemen RI]] dalam kunjungan ke [[Iran]] pada tahun 1955 serta wakil ketua misi ulama [[Islam]] ke [[CinaTiongkok]] pada tahun 1956. Pada tahun 1960 Ali Akbar menyelesaikan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Kariernya kemudian berlanjut dengan aktif kembali sebagai pegawai di [[Kementerian Kesehatan Indonesia|Departemen Kesehatan RI]]. Ia ditempatkan di bagian fisiologi [[Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia]].
 
Disamping menjadi dosen di Universitas Indonesia, Ali Akbar juga diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara', lalu pada tahun 1966 diangkat menjadi Lektor Kepala Ilmu Faal FKUI. Pada masa inilah ia mendapat penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial dari pemerintah. Pada tahun yang sama ia juga terpilih menjadi ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI) sekaligus merangkap sebagai dekan Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI di Jakarta.