Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Eko Sriyatno (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Inspektorat Jenderal | kementerian/lembaga = Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Keme...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juli 2017 01.23

Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau jika disingkat menjadi Itjen KESDM adalah tingkatan eselon I di Kementerian ESDM. Inspektorat Jenderal memiliki tugas pengawasan intern di lingkungan Kementerian ESDM. Inspektorat Jenderal dipimpin seorang Inspektur Jenderal yang saat ini dipimpin oleh Mochtar Husein.[1]Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; nama tidak sah; misalnya, terlalu banyak

Inspektorat Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Bidang tugasPengawasan Kinerja Kementerian
SloganJujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
Susunan organisasi
Inspektur JenderalMochtar Husein
Sekretaris Inspektorat JenderalHarya Adityawarman
Inspektur
Inspektur IHalim Sari Wardana
Inspektur IISahid Junaidi
Inspektur IIIWinarno
Inspektur IVYuli Rachwati
Inspektur 5Murdo Guntoro
Kantor pusat
Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Jl. Patra Kuningan Raya No. 1B, Jakarta Selatan 12950
Situs web
itjen.esdm.go.id

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Jenderal memiliki tugas sebagai pengawas intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Orgamisasi

Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
  2. Inspektorat I
  3. Inspektorat II
  4. Inspektorat III
  5. Inspektorat IV
  6. Inspektorat V

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ [1]

Pranala Luar