Sumber hukum Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
 
== Sumber sekunder ==
=== KonsesusKonsensus ===
{{main|Ijmak}}
[[Hadits]] Muhammad yang menyatakan bahwa jika "ummatku tidak akan pernah menyetujui kesalahan"<ref>Narrated by [http://sunnah.com/tirmidhi/33/10 al-Tirmidhi (4:2167)], ibn Majah (2:1303), Abu Dawood, and others with slightly different wordings.</ref> sering disebut sebagai bukti validitas ijma'. Muslim Sunni menganggap ijma sebagai sumber dasar hukum Syariah yang ketiga, tepat setelah pewahyuan ilahi Alquran, dan praktik kenabian yang dikenal sebagai Sunnah. Meskipun ada pandangan berbeda mengenai siapa yang dianggap sebagai bagian dari konsensus ini, pandangan mayoritas terbagi antara dua kemungkinan: bahwa konsensus yang mengikat secara religius adalah konsensus seluruh komunitas [[Muslim]], atau bahwa konsensus yang mengikat secara religius hanyalah konsensus kaum religius yang dipelajari.<ref>Ahmad Hasan, "The Doctrine of Ijma': A Study of the Juridical Principle of Consensus," New Delhi, India: Kitab Bhaban, 2003, pg.81</ref> Nama dua jenis konsensus adalah: