Pendidikan anak usia dini: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
{{unreferenced|date=Februari 2014}}
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Pendidikan anak usia dini''' (PAUD) bisa merujuk ke jenjang pendidikan sebelum jenjang [[pendidikan dasar]] yang diakui
Sejak tahun 2014, secara organisasi, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, baik formal, nonformal maupun informal berada di bawah binaan [[[[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat]]]]. Penyatuan itu dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. Meskipun demikian, keberadaan jalur formal dan non-formal untuk PAUD tetap bertahan, masing-masing dengan nomenklatur satuan pendidikan "PAUD" dan "Taman-Kanak-Kanak". Selain itu, ada juga satuan PAUD formal dengan ciri khas ke-Islaman dengan nomenklatur Raudhatul Athfal, yang operasionalnya berada di bawah binaan [[[[Kementerian Agama Republik Indonesia]]]].
|