Pendidikan anak usia dini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{unreferenced|date=Februari 2014}}
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Pendidikan anak usia dini''' (PAUD) bisa merujuk ke jenjang pendidikan sebelum jenjang [[pendidikan dasar]] yang diakui [[http://Undang-undang%20Nomor%2020%20Tahun%202003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003]https://drive.google.com/open?id=0Bz9ZgUoX-0HWeUktOE9XOGdzbmc]] sebagai bagian dari [[Sistem Pendidikan Nasional]], baik formal, non-formal maupun informal. Namun, PAUD juga bisa merujuk ke nomenklatur yang sampai saat ini digunakan hanya oleh satuan-satuan pendidikan prasekolah kategori non-formal. Sebagai jenjang pendidikan menurut Undang-undang, Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. ([http://Pasal%201%20Ayat%203%20Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2017%20Tahun%202010 Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010]https://drive.google.com/open?id=0Bz9ZgUoX-0HWUzk5UGJ4T1I1Y0k).
 
Sejak tahun 2014, secara organisasi, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, baik formal, nonformal maupun informal berada di bawah binaan [[[[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat]]]]. Penyatuan itu dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. Meskipun demikian, keberadaan jalur formal dan non-formal untuk PAUD tetap bertahan, masing-masing dengan nomenklatur satuan pendidikan "PAUD" dan "Taman-Kanak-Kanak". Selain itu, ada juga satuan PAUD formal dengan ciri khas ke-Islaman dengan nomenklatur Raudhatul Athfal, yang operasionalnya berada di bawah binaan [[[[Kementerian Agama Republik Indonesia]]]].