Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan 114.125.183.121 (pembicaraan) (HG) (3.1.22)
Busaisah (bicara | kontrib)
k →‎Referensi: Halaman website yang dirujuk sudah tidak aktif.
Baris 5:
'''Anak''' (jamak: '''anak-anak''') adalah seorang [[lelaki]] atau [[perempuan]] yang belum [[dewasa]] atau belum mengalami masa [[pubertas]]. Anak juga merupakan [[keturunan]] kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari [[orang tua]], orang [[dewasa]] adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.
 
Menurut [[psikologi]], anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.<ref><s>http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465</s> - Website sudah tidak aktif.</ref>
 
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .<ref>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002</ref>