Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 26:
'''Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat''' (disingkat '''GPIB''') adalah persekutuan orang percaya [[Kristen]] [[Protestan]] di [[Indonesia]] dimana Tuhan Yesus Kristus menjadi dasar dan kepalanya. GPIB merupakan bagian dari [[Gereja Protestan di Indonesia]] ([[GPI]]) yang pada jaman [[Hindia Belanda]] bernama '''''De Protestantse Kerk In Westelijk Indonesie'''''. Pelembagaan dan pembentukan GPIB sebagai gereja mandiri keempat di lingkungan GPI, sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember 1948 <ref name=pgi/>
 
== Dasar gereja, pengakuan dan pemahaman iman, wujud dan bentuk GPIB ==
Teologi GPIB didasari ajaran [[Reformasi]] dari [[Yohanes Calvin]], seorang tokoh Reformasi [[Gereja]] [[Protestan]] berkebangsaan [[Perancis]] yang di kemudian hari pindah ke [[Jenewa]] dan memimpin gereja di sana.
 
GPIB mengaku bahwa Allah menyelamatkan alam semesta ciptaan-Nya dalam karya [[Tuhan]] [[Yesus]] [[Kristus]] Anak Allah, yang berlanjut dalam kehidupan secara kontekstual melalui Roh Kudus-Nya.
 
GPIB bersama Gereja dari segala abad dan tempat mengaku bahwa keselamatan hanya oleh Iman, hanya oleh Anugerah dan hanya oleh Firman (Sola Fide, Sola Gratia, Sola Scriptura) serta mengikrarkan Pengakuan Imannya sebagaimana nyata dalam :
Baris 36:
* Pengakuan Iman Athanasius
 
GPIB merumuskan Pemahaman Imannya berdasarkan Firman Allah, tradisi Gereja dan pengakuan-pengakuan iman ekumenis.
Pemahaman Iman GPIB berisikan pemahaman tentang pokok-pokok, pergumulan yang dihadapi sesuai dengan tantangan zaman dalam kebersamaan dengan seluruh warga masyarakat dan bangsa Indonesia.
 
Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal yang dilaksanakan oleh para [[Presbiter]] yaitu [[Pendeta]], [[Penatua]] dan [[Diaken]] bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.
Baris 44:
* Yang telah ada pada waktu GPIB didirikan
* Yang dilembagakan berdasarkan pengembangan Jemaat-jemaat
* Yang bertumbuh berdasarkan hasil pelayanan dan kesaksian.
 
GPIB adalah persekutuan warga dalam wujud Jemaat-jemaat yang berada di Indonesia, meliputi wilayah di luar pelayanan GMIM, GPM, dan GMIT. Pelayanan di luar Indonesia dilakukan melalui pengiriman tenaga utusan gerejawi GPIB, berdasarkan permintaan dan kesepakatan kerja dengan mitra GPIB di luar Indonesia.
 
GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat, bangsa dan negara [[Republik Indonesia]] di [[26]] [[Provinsi]] dan yang berada di [[Sumatera]], [[Jawa]], [[Bali]], [[Nusa Tenggara Barat]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi Selatan]], [[Sulawesi Barat]], [[Sulawesi Tenggara]], serta pulau-pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB didirikan sebagai [[Gereja]] yang mandiri.
Baris 63:
Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie yang diadakan di Buitenzorg ([[Bogor]]), menyepakati bahwa gereja mandiri keempat akan dibentuk dengan wilayah pelayanan di bagian barat [[Indonesia]]. Pada tanggal [[31]] [[Oktober]] [[1948]], dalam Ibadah Minggu Jemaat di "Willems Kerk" (sekarang [[Gereja Immanuel Jakarta]]), dilembagakanlah gereja mandiri keempat yang pada waktu itu bernama ''De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie'' (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat), berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada ''Algemene Moderamen De Protestantse Kerk In Nederlands Indie'' (Badan Pekerja Am [[Gereja Protestan di Indonesia]]).
 
=== Dasar hukum ===
Kelembagaan GPIB diakui oleh negara sebagai badan hukum dan diatur berdasarkan:
* [[Staatsblad]] [[Hindia Belanda]] No. 156 Tahun [[1927]], tanggal [[29]] [[Juni]] [[1925]] yang mengatur tentang Paguyuban-paguyuban Gereja yang bersifat Badan Hukum.
* [[Staatsblad]] [[Hindia Belanda]] No. 305 Tahun [[1948]], tanggal [[3]] [[Desember]] [[1948]] yang menetapkan GPIB sebagai gereja yang berdiri sendiri (zelfstandige onderdeel) dari [[Gereja Protestan di Indonesia]].
* UU No. 8 Tahun [[1985]] yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam [[Lembaran Negara]] sesuai Surat Keputusan [[Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan]] [[Departemen Agama]] [[Republik Indonesia]] No. 35 Tahun [[1988]], tanggal [[6]] [[Februari]] [[1988]] tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
* Surat Keputusan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] No. 70 Tahun [[1969]] tentang hak kepemilikan.
 
Berdasarkan pengakuan Negara terhadap GPIB sebagai badan hukum, semua tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama GPIB adalah tindakan perwakilan hukum.
 
=== Majelis Sinode XX GPIB (2015-2020) ===
Majelis Sinode adalah pimpinan GPIB, pemegang dan pelaksana amanat Persidangan Sinode GPIB, pimpinan administratif dan pengelola sinodal yang dalam tugasnya bersifat kolektif kesejawatan. Fungsionaris Majelis Sinode GPIB dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB. Majelis Sinode GPIB berkedudukan di [[Jakarta]].
 
Baris 186:
|}
 
== Departemen ==
GPIB juga memiliki beberapa departemen, antara lain :
* Departemen Teologi
Baris 194:
* Crisis Centre GPIB
 
== Yayasan ==
GPIB mempunyai sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai program pelayanannya, antara lain :
* Yayasan Pendidikan Kristen (Yapendik) GPIB
Baris 203:
* beberapa Yayasan yang dibawahi oleh Mupel maupun Jemaat.
 
== Pos Pelkes ==
GPIB juga memiliki ratusan Pos Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes) dan beberapa Bagian Jemaat (Bajem) yang tersebar di daerah-daerah di pelosok [[Indonesia]]. Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di [[Pulau]] [[Sumatera]] dan [[Kalimantan]], sementara Bagian Jemaat adalah gabungan dari beberapa Pos Pelkes atau beberapa Sektor Pelayanan yang sedang dipersiapkan untuk dilembagakan menjadi Jemaat mandiri / Jemaat baru yang akan terpisah dari Jemaat induk.
 
Baris 210:
Program-program pelayanan GPIB mencakup bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan bencana nasional melalui Crisis Centre GPIB, Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M) di Pos-pos Pelkes GPIB, pembinaan masyarakat perkotaan & industri, pelayanan Lembaga Permasyarakatan, dan lain-lain. GPIB juga aktif menjalin komunikasi antara umat beragama melalui Forum Dialog Kerjasama Lintas Iman.
 
== Penerbitan ==
Melalui Penerbitan GPIB, GPIB menerbitkan berbagai buku penuntun bagi Presbiter, para Pelayan Anak atau Teruna, dan Jemaat, antara lain :
* Sabda Guna Dharma & Sabda Guna Krida : buku penuntun khotbah bagi Presbiter di Ibadah Minggu Jemaat dan Ibadah Rumah Tangga.
Baris 230:
Dalam memenuhi panggilan dan pengutusan Allah serta keesaan Tubuh Kristus, maka GPIB menjalin hubungan dengan gereja-gereja lain di Indonesia dan di seluruh dunia, dengan semangat saling menerima dan mengakui serta memenuhi kewajiban-kewajiban ekumenisnya. GPIB adalah anggota dari:
* [[Gereja Protestan di Indonesia]] (GPI)
* [[Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia]] (PGI)
* [[Christian Conference of Asia]] (CCA)
* [[World Communion of Reform Churches]] (WCRC)
* [[World Council of Churches]] (WCC)
Baris 345:
{{Portal|Kristen}}
{{PGI}}
 
[[Kategori:Gereja di Indonesia|Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat]]
[[Kategori:Anggota PGI]]