Pengemudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
'''Pengemudi''' adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik [[kendaraan bermotor]] atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang [[belajar]] mengemudikan [[kendaraan bermotor]] ataupun kendaraan tidak bermotor seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai [[kusir]], pengemudi [[becak]] sebagai ''tukang becak''.
Pengemudi mobil disebut juga sebagai [[supir]], sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara. Didalam mengemudikan kendaraan seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara ber-[[lalu lintas]].
Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian [[teori]] dan praktek mengemudi akan dikeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).