Riba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ghalih.99 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{fikih|ekonomi}}
{{riset asli}}
'''Riba''' berartiadalah menetapkanpenetapan [[bunga (keuangan)|bunga]]/ atay melebihkan jumlah [[pinjaman]] saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ''ziyadah'' (tambahan). Dalam pengertian lain, secara [[linguistik]] riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau [[modal]] secara bathilbatil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namuntetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara [[bathilbatil]] atau bertentangan dengan [[prinsip muamalat]] dalam Islam.
 
== Riba dalam pandangan agama ==
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapitetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
 
=== Riba dalam agama Islam ===
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah [[haram]]. Ini dipertegas dalam [[Al-Qur'anAlquran]] [[Surah Al-Baqarah]] ayat 275 : ''...padahal Allah telah menghalalkan jual -beli dan mengharamkan riba...''. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimanayang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk [[Majelis Ulama Indonesia]]), bunga [[bank]] termasuk ke dalam riba.
bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba?
hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam.
berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
 
=== Jenis-Jenis Riba ===
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutangutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyahjahiliah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
* Riba Qardh
** Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).