Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 166:
 
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
MPR bukan lembaga tertinggi
 
== Hak dan kewajiban anggota ==
Baris 251 ⟶ 250:
 
== Sidang ==
MPR bersidang sedikitnya sekaliduakali dalam lima tahun di ibukota negara. (sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 2 ayat 3)
 
Sidang MPR sah apabila dihadiri: