Lingkungan biofisik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
saya menambah heading 2 dengan tulisan baca juga |
|||
Baris 35:
== Kelembagaan ==
Secara kelembagaan di Indonesia, instansi yang mengatur masalah lingkungan hidup adalah [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI]] (dulu: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) dan di daerah atau provinsi adalah Bapedal. Sedangkan di Amerika Serikat adalah EPA (''[[Environmental Protection Agency]]''). Selain itu, Pada 31 Agustus 2013, presiden Republik Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No 62/2013 membentuk Badan Pengelola REDD+ (Reduksi Emisi dan Deforestasi dan Degradasi Hutan.<ref>http://nisbi.co/post/107739083842/badan-pengelola-redd-reduksi-emisi-dan</ref>
== Referensi ==
|