Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 9:
== Pemilihan umum 2014 ==
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/04/12/171407/1891130/10/voting-dpr-putuskan-pt-pemilu-35-persen-skala-nasional?9922032 Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional]</ref> Setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref>[http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol]</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2012/08/29/170357/2002390/10/kalangan-dpr-hormati-keputusan-mk-soal-pt-pemilu-2014 Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014]</ref> Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]].
 
== Lihat pula ==
* [[Ambang batas presiden]]
 
== Referensi ==