Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
manusia
Ingxiong (bicara | kontrib)
k ada kelebihan kata "manusia" setelah "Jakarta."
Baris 2:
'''[[Undang]]-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia''', atau dikenal dengan '''UUDS 1950''', adalah [[konstitusi]] yang berlaku di negara [[Republik Indonesia]] sejak [[17 Agustus]] [[1950]] hingga dikeluarkannya Dekret Presiden [[5 Juli]] [[1959]].
 
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat]] menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal [[14 Agustus]] [[1950]] di Jakarta.manusia
 
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya [[Konstituante]] hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilihan Umum 1955]] berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]], yang antara lain berisi kembali berlakunya [[UUD 1945]].