Pertambangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Saya memperbaku bahasa dan mengoreksi serta menambahkan referensi. |
||
Baris 1:
'''Pertambangan''' adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan [[bahan galian]] ([[mineral]], [[batubara]], [[panas bumi]], [[migas]]).
Paradigma baru kegiatan [[industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''
* Penyelidikan Umum (''prospecting'')
* [[Eksplorasi]] : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
Baris 20:
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).<ref name="unsrat">[http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_67.htm Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan]</ref>
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C.<ref name="PP nomor 27 tahun 1980">"[http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/pp_27_1980.pdf]" PP No. 27 Tahun 1980 - Penggolongan bahan-bahan galian</ref> Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan, dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, [[uranium]] dan [[plutonium]]. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya [[emas]], [[perak]], [[besi]] dan [[tembaga]]. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya [[Garam (kimia)|garam]], [[pasir]], [[marmer]], [[Gamping|batu kapur]], [[
== Referensi ==
|