Perusahaan perseorangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5:
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
 
Contoh perusahaan perorangan adalah [[usaha kecil]] atau [[Usaha Kecil dan Menengah|UKM (Usaha Kecil Menengah)]] seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan Marketing internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
 
== Badan Usaha dan Badan Hukum ==