Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 3:
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].
 
Oleh karena resi gudang adalah merupakan instrumen surat berharga maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi [[derivatif]] seperti halnya [[kontrak serah]] (''futures contract'').
 
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas pada negara-negara industri dan negara-negara berkembang yang disebabkan oleh kurangnya struktur dan kelembagaan yang lazimnya sebagai berikut :
Baris 63:
Pada [[22 Juni 2007|22 Juni]] [[2007]] pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".
 
=== Komoditi resi gudang di Indonesia ===
 
'''"Barang"''' yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 70:
#jumlah minimum barang yang disimpan.
 
Pada tanggal 29 Juni 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
Kedelapan komoditi itu adalah
#[[Gabah]]
Baris 81:
#[[Jagung]]
 
=== Gudang dengan sistim resi gudang ===
 
Gudang percontohan sistim resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 [[ton]] dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus [[2007]] oleh Titi Hendrawati, Kepala [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, [[Kabupaten Banyumas]]. Gudang ini merupakan gudang pertama di [[Indonesia]] dengan sistim resi gudang
Baris 89:
Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari [[koperasi]] maupun dari [[bank]] <ref>[http://www.antara.co.id/arc/2007/8/30/percontohan-sistem-resi-gudang-diresmikan/ Situs [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] diakses tanggal 13 September 2007]</ref>
 
== Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistim resi gudang ==
 
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistim resi gudang ini adalah<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp</ref> :
Baris 107:
*[[Mexico]]
 
== Lihat pula ==
*[[Bursa komoditi]]
*[[Komoditi]]
Baris 113:
*[[Bursa Berjangka Jakarta]]
 
== Pranala luar ==
*[http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
*[http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia]
*[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"]
*[http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
Baris 125:
{{reflist}}
{{Keuangan-stub}}
 
[[Kategori:Bursa komoditi]]
[[Kategori:Derivatif]]