Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.253.28.206 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.203.237 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{referensi}}
Ekonomi
'''Badan usaha milik daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh [[pemerintah daerah]]. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonomi.
|