Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.253.28.206 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.203.237
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{referensi}}
 
Ekonomi
 
'''Badan usaha milik daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh [[pemerintah daerah]]. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonomi.