Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 44:
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan [[Peraturan Presiden]] Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
 
== Susunan organissiOrganisasi ==
Susunan organisasi BNPB adalah:
* Kepala
Baris 52:
* Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
** Sekretariat Utama
** Inspektorat Utama
** Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
** Deputi Bidang Penanganan Darurat
** Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
** Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
** Inspektorat Utama
** Pusat Data dan Informasi Hubungan Masyarakat (Pusdatinmas)
** Pusat
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat)
** Unit Pelaksana Teknis