Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penjelasan bumdes dapat kita lihat di permendes no 04 tahun 2015
Agus2146 (bicara | kontrib)
penambahan jenis usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDES
Baris 16:
 
Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
 
== Jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa ==
 
Jenis usaha dalam BUMDES diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi sebagai berikut:
 
'''''1.      Bisnis Sosial'''''
 
''Jenis usaha bisnis sosial dalam BUMDES'' yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar.
 
'''''2.      Bisnis Uang'''''
 
''BUMDES menjalankan bisnis uang'' yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional.
 
'''''3.      Bisnis Penyewaan'''''
 
BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.
 
'''''4.      Lembaga Perantara'''''
 
BUM Desa menjadi ''“lembaga perantara”'' yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
 
'''''5.      Trading/perdagangan'''''
 
BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas.
 
'''''6.      Usaha Bersama'''''
 
BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
 
== Lihat pula ==
Baris 21 ⟶ 49:
* [[Badan Usaha Milik Daerah]]
 
== Pranala Luar ==
{{indo-stub}}
[http://www.berdesa.com/ berdesa.com]{{indo-stub}}
{{ekonomi-stub}}