Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 12017946 oleh Luqman Sholeh (bicara)
→‎Perkecualian: seharusnya pengecualian
Baris 15:
* Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (''indirect subtraction''), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
 
== PerkecualianPengecualian ==
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu: