Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945''', atau disingkat '''UUD 1945''' atau '''UUD '45''', adalah [[hukum dasar tertulis]] (''basic law''), [[konstitusi]] pemerintahan negara [[Republik Indonesia]] saat ini.<ref>http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia</ref>
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[PPKI]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]. Sejak tanggal [[27 Desember]] [[1949]], di Indonesia berlaku [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi RIS]], dan sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]] di Indonesia berlaku [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. [[Dekret Presiden 1959|Dekret Presiden]] [[5 Juli]] [[1959]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] pada tanggal [[22 Juli]] [[1959]].
Pada kurun waktu tahun [[1999]]-[[2002]], UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan ([[amendemen]]), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
<!-- paragraf di bawah ini kurang tepat diletakkan dalam artikel UUD 1945. Mungkin lebih baik dalam artikel lain.
Meskipun merupakan negara hukum, pemerintahan Indonesia cenderung melakukan diskriminasi terhadap beberapa penduduk, terutama penduduk Indonesia bersuku Tionghoa. Meskipun merupakan telah menjadi penduduk Indonesia resmi, diskriminasi terhadap undang-undang termasuk UUD 1945 tetap ada. Diskriminasi biasa contohnya adalah penduduk marga Tionghoa sering dibuat kesulitan dalam pembuatan KTP. Pelanggaran UUD 1945 contohnya adalah pelanggaran dalam kebebasan beragama (Bab XI), pelanggaran dalam kebebasan berpendidikan dan mendalami kebudayaan seperti kebudayaan Tionghoa (Bab XIII), dan pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia (Bab X dan XA). Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi amat banyak dalam masa Soeharto dan hingga sekarang juga. Pelanggaran HAM yang amat berat, namun tidak diselesaikan hingga sekarang adalah pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Mei 1998.
-->
== Sejarah ==
=== Sejarah Awal ===
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. [[Soekarno]] menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]], 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang [[Piagam Jakarta]] yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal [[10 Juli|10]]-[[17 Juli]] [[1945]]. Tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], [[PPKI]] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
=== Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) ===
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal [[16 Oktober]] [[1945]] memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada [[KNIP]] , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal [[14 November]] [[1945]], dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
=== Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) ===
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya [[federasi]] yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah [[Negara kesatuan|Negara Kesatuan]].
=== Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) ===
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia
=== Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) ===
[[Berkas:Perangko kembali ke UUD 1945 50 sen.jpg|thumb|Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen]]
<!--Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekret mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950-->
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 [[dimana]] banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden [[Sukarno]] mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara 1950]] yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan [[Soekarno]] sebagai presiden seumur hidup<!--
* [[Gerakan 30 September|Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia]]
<!--
Dalam kenyataannya, sepanjang masa Demokrasi Terpimpin, 1959-1965 UUD ini kemudian digunakan oleh Presiden Soekarno untuk menentukan kebijaksanaan politiknya yang dikenal saat itu cenderung Progresif Revolusioner terutama terhadap situasi politik Internasional yang diwarnai Perang Dingin serta tuntutan kemerdekaan dan revolusi Asia-Afrika. Serta keinginannya agar muncul kemandirian bangsa sehingga UUD 1945 ini kemudian dilengkapi dengan konsep NASAKOM (Nasional Agama dan Komunis) dan Manifesto Politik yang dikenal sebagai Manipol USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi dan Ekonomi terpimpin dan [[Kepribadian Bangsa]]. Kalangan pendiri Orde Baru mengatakannya sebagai penyelewengan UUD 1945 sekaligus Penyelewengan Pancasila.-->
=== Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) ===
Pada masa [[Orde Baru]] (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983]] yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* [[Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983]] tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985]] tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan [[Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.]]
=== Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 ===
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak [[Presiden Soeharto]] digantikan oleh [[Bachruddin Jusuf Habibie|B.J.Habibie]] sampai dengan lepasnya [[Provinsi Timor Timur]] dari NKRI.
=== Periode Perubahan UUD 1945 ===
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]] (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal [[14 Oktober|14]]-[[21 Oktober]] [[1999]] → [[Perubahan Pertama UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal [[7 Agustus|7]]-[[18 Agustus]] [[2000]] → [[Perubahan Kedua UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal [[1 November|1]]-[[9 November]] [[2001]] → [[Perubahan Ketiga UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal [[1 Agustus|1]]-[[11 Agustus]] [[2002]] → [[Perubahan Keempat UUD 1945]]
== Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ==
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan '''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah''', sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
===
====
Mengandung filosofi Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia.
==== Bab I: Bentuk dan kedaulatan ====
==== Bab II: Majelis permusyawaratan rakyat ====
==== Bab III: Kekuasaan pemerintah negara ====
==== Bab IV: Dewan pertimbangan agung ====
Dihapus pada perubahan ke-4
==== Bab V: Kementerian negara ====
==== Bab VI: Pemerintah daerah ====
==== Bab VII: Dewan perwakilan rakyat ====
==== Bab VIIA: Dewan perwakilan daerah ====
Perubahan ke-3
==== Bab VIIB: Pemilihan umum ====
Perubahan ke-3
==== Bab VIII: Hal keuangan ====
==== Bab VIIIA: Badan pemeriksa keuangan ====
Perubahan ke-3
==== Bab IX: Kekuasaan kehakiman ====
==== Bab IXA: Wilayah negara ====
Perubahan ke-2
==== Bab X: Warga negara dan penduduk ====
Perubahan ke-2
==== Bab XA: Hak asasi manusia ====
Perubahan ke-2
==== Bab XI: Agama ====
==== Bab XII: Pertahanan dan keamanan negara ====
Perubahan ke-2
==== Bab XIII: Pendidikan dan kebudayaan ====
Perubahan ke-3
==== Bab XIV: Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial ====
Perubahan ke-4
==== Bab XV: Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan ====
==== Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar ====
==== Aturan peralihan ====
==== Aturan tambahan ====
== Referensi ==
{{reflist}}
* Jimly Asshiddiqie. "''Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. 2003.
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
* [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uud_am1_4.htm Naskah UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amendemen]<ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uud_am1_4.htm|title=Perubahan Pertama - Keempat UUD 1945|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2016-10-13}}</ref>
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{Pancasila Indonesia}}
[[Kategori:UUD 1945]]
[[Kategori:Konstitusi|I]]
|