Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Heydari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Heydari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Perubahan Keempat UUD 1945''', adalah perubahan keempat pada [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], sebagai hasil Sidang Tahunan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] Tahun [[2002]] tanggal 1-11 Agustus 2002.
{{refimprove}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945''', atau disingkat '''UUD 1945''' atau '''UUD '45''', adalah [[hukum dasar tertulis]] (''basic law''), [[konstitusi]] pemerintahan negara [[Republik Indonesia]] saat ini.<ref>http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia</ref>
 
Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[PPKI]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]. Sejak tanggal [[27 Desember]] [[1949]], di Indonesia berlaku [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi RIS]], dan sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]] di Indonesia berlaku [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. [[Dekret Presiden 1959|Dekret Presiden]] [[5 Juli]] [[1959]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] pada tanggal [[22 Juli]] [[1959]].
 
== Bab II Majelis permusyawaratan rakyat ==
Pada kurun waktu tahun [[1999]]-[[2002]], UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan ([[amendemen]]), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
=== Pasal 2 ===
<!-- paragraf di bawah ini kurang tepat diletakkan dalam artikel UUD 1945. Mungkin lebih baik dalam artikel lain.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Meskipun merupakan negara hukum, pemerintahan Indonesia cenderung melakukan diskriminasi terhadap beberapa penduduk, terutama penduduk Indonesia bersuku Tionghoa. Meskipun merupakan telah menjadi penduduk Indonesia resmi, diskriminasi terhadap undang-undang termasuk UUD 1945 tetap ada. Diskriminasi biasa contohnya adalah penduduk marga Tionghoa sering dibuat kesulitan dalam pembuatan KTP. Pelanggaran UUD 1945 contohnya adalah pelanggaran dalam kebebasan beragama (Bab XI), pelanggaran dalam kebebasan berpendidikan dan mendalami kebudayaan seperti kebudayaan Tionghoa (Bab XIII), dan pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia (Bab X dan XA). Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi amat banyak dalam masa Soeharto dan hingga sekarang juga. Pelanggaran HAM yang amat berat, namun tidak diselesaikan hingga sekarang adalah pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Mei 1998.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
-->
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
 
'''Diubah menjadi'''
== Sejarah ==
=== Sejarah Awal ===
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. [[Soekarno]] menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]], 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang [[Piagam Jakarta]] yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal [[10 Juli|10]]-[[17 Juli]] [[1945]]. Tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], [[PPKI]] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
 
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
=== Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) ===
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal [[16 Oktober]] [[1945]] memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada [[KNIP]] , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal [[14 November]] [[1945]], dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
 
== Bab III Kekuasaan pemerintah negara ==
=== Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) ===
=== Pasal 6A ===
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya [[federasi]] yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah [[Negara kesatuan|Negara Kesatuan]].
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima
puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
 
'''Diubah menjadi'''
=== Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) ===
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia
 
(4) Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
=== Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) ===
[[Berkas:Perangko kembali ke UUD 1945 50 sen.jpg|thumb|Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen]]
<!--Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekret mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950-->
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 [[dimana]] banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden [[Sukarno]] mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara 1950]] yang berlaku pada waktu itu.
 
=== Pasal 8 ===
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
* MPRS menetapkan [[Soekarno]] sebagai presiden seumur hidup<!--
* [[Gerakan 30 September|Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia]]
<!--
Dalam kenyataannya, sepanjang masa Demokrasi Terpimpin, 1959-1965 UUD ini kemudian digunakan oleh Presiden Soekarno untuk menentukan kebijaksanaan politiknya yang dikenal saat itu cenderung Progresif Revolusioner terutama terhadap situasi politik Internasional yang diwarnai Perang Dingin serta tuntutan kemerdekaan dan revolusi Asia-Afrika. Serta keinginannya agar muncul kemandirian bangsa sehingga UUD 1945 ini kemudian dilengkapi dengan konsep NASAKOM (Nasional Agama dan Komunis) dan Manifesto Politik yang dikenal sebagai Manipol USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi dan Ekonomi terpimpin dan [[Kepribadian Bangsa]]. Kalangan pendiri Orde Baru mengatakannya sebagai penyelewengan UUD 1945 sekaligus Penyelewengan Pancasila.-->
 
'''Diubah menjadi'''
=== Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) ===
Pada masa [[Orde Baru]] (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
 
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983]] yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* [[Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983]] tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985]] tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan [[Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.]]
 
=== Pasal 11 ===
=== Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 ===
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak [[Presiden Soeharto]] digantikan oleh [[Bachruddin Jusuf Habibie|B.J.Habibie]] sampai dengan lepasnya [[Provinsi Timor Timur]] dari NKRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
 
'''Diubah menjadi'''
=== Periode Perubahan UUD 1945 ===
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]] (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
 
=== Pasal 16 ===
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
 
'''Diubah menjadi'''
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal [[14 Oktober|14]]-[[21 Oktober]] [[1999]] → [[Perubahan Pertama UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal [[7 Agustus|7]]-[[18 Agustus]] [[2000]] → [[Perubahan Kedua UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal [[1 November|1]]-[[9 November]] [[2001]] → [[Perubahan Ketiga UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal [[1 Agustus|1]]-[[11 Agustus]] [[2002]] → [[Perubahan Keempat UUD 1945]]
 
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
== Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ==
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
 
== Bab IV Dewan pertimbangan agung ==
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dihapus
 
== Bab VIII Hal keuangan ==
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan '''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah''', sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
 
=== IsiPasal 23B ===
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
 
==== PembukaanPasal 23D ====
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Mengandung filosofi Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia.
==== Bab I: Bentuk dan kedaulatan ====
==== Bab II: Majelis permusyawaratan rakyat ====
==== Bab III: Kekuasaan pemerintah negara ====
==== Bab IV: Dewan pertimbangan agung ====
Dihapus pada perubahan ke-4
==== Bab V: Kementerian negara ====
==== Bab VI: Pemerintah daerah ====
==== Bab VII: Dewan perwakilan rakyat ====
==== Bab VIIA: Dewan perwakilan daerah ====
Perubahan ke-3
==== Bab VIIB: Pemilihan umum ====
Perubahan ke-3
==== Bab VIII: Hal keuangan ====
==== Bab VIIIA: Badan pemeriksa keuangan ====
Perubahan ke-3
==== Bab IX: Kekuasaan kehakiman ====
==== Bab IXA: Wilayah negara ====
Perubahan ke-2
==== Bab X: Warga negara dan penduduk ====
Perubahan ke-2
==== Bab XA: Hak asasi manusia ====
Perubahan ke-2
==== Bab XI: Agama ====
==== Bab XII: Pertahanan dan keamanan negara ====
Perubahan ke-2
==== Bab XIII: Pendidikan dan kebudayaan ====
Perubahan ke-3
==== Bab XIV: Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial ====
Perubahan ke-4
==== Bab XV: Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan ====
==== Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar ====
==== Aturan peralihan ====
==== Aturan tambahan ====
 
== Bab IX Kekuasaan kehakiman ==
== Referensi ==
{{reflist}}
 
=== PustakaPasal tambahan24 ===
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
* Jimly Asshiddiqie. "''Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. 2003.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
 
'''Diubah menjadi'''
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
* [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uud_am1_4.htm Naskah UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amendemen]<ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uud_am1_4.htm|title=Perubahan Pertama - Keempat UUD 1945|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2016-10-13}}</ref>
 
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
{{Peraturan Perundang-undangan}}
 
{{Pancasila Indonesia}}
== Bab IXA Wilayah negara ==
 
=== Pasal 25A ===
(Mohon dilengkapi)
 
== Bab XIII Pendidikan dan kebudayaan ==
=== Pasal 31 ===
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
 
Diubah menjadi
 
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
 
=== Pasal 32 ===
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
 
'''Diubah menjadi'''
 
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
 
== Bab XIV Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial ==
 
=== Pasal 33 ===
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 
'''Diubah menjadi'''
 
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 
=== Pasal 34 ===
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
 
'''Diubah menjadi'''
 
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 
=== Pasal 37 ===
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
 
'''Diubah menjadi'''
 
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
 
== Aturan peralihan ==
=== Pasal I ===
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
 
'''Diubah menjadi'''
 
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
 
=== Pasal II ===
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
 
'''Diubah menjadi'''
 
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
 
=== Pasal III ===
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
 
'''Diubah menjadi'''
 
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
 
== Aturan tambahan ==
 
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
 
'''Diubah menjadi'''
 
=== Pasal I ===
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
 
=== Pasal II ===
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar isi pasal dan ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia]]
 
{{wikisource|Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
 
[[Kategori:UUD 1945]]
[[Kategori:Konstitusi|I]]