Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 11911111 oleh AABot |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 16:
== Keanggotaan ==
Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Jumlah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]] diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]] yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.<ref name="UU29/2007">[http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_29_2007.pdf Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007]</ref>
|