Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
→Latar belakang: Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 9:
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan [[Konstituante]] untuk menetapkan [[UUD]] baru sebagai pengganti [[UUDS 1950]]. Anggota konstituante mulai bersidang pada [[10 November]] [[1956]]. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada [[UUD '45]] semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang [[Konstituante]] pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke [[UUD '45]]. Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara.
Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak
== Pengeluaran Dekret Presiden 1959 ==
|