Otonomi daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Okelah kalo begitu
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Ilzhabimantara (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 118.137.149.29 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Baris 1:
{{gaya bahasa}}
Okelah kalo begitu
 
'''Otonomi daerah di Indonesia''' adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
 
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
 
# '''Nilai Unitaris''', yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
# '''Nilai dasar Desentralisasi Teritorial''', dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.<ref>UUD 1945 pasal 18 ayat 2</ref>
 
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)<ref>UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11</ref> dengan beberapa dasar pertimbangan<ref name="Kuncoro 2004">Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga</ref>:
 
# ''Dimensi Politik'', Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
# ''Dimensi Administratif'', penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
# Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
 
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
 
# ''Nyata'', otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah;
# ''Bertanggung jawab'', pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
# ''Dinamis'', pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
 
== Aturan Perundang-undangan ==