Kabupaten Rokan Hilir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pierrewee (bicara | kontrib)
Pierrewee (bicara | kontrib)
Baris 42:
Bekas wilayah Kewedanaan Bagansiapiapi yang terdiri dari Kecamatan [[Tanah Putih, Rokan Hilir|Tanah Putih]], [[Kubu, Rokan Hilir|Kubu]], dan [[Bangko, Rokan Hilir|Bangko]] serta Kecamatan [[Rimba Melintang, Rokan Hilir|Rokan Hilir]] dan [[Bagan Sinembah, Rokan Hilir|Bagan Sinembah]] kemudian pada tanggal [[4 Oktober]] [[1999]] ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai kabupaten baru di Provinsi Riau sesuai dengan [[Undang-Undang]] Nomor 53 tahun 1999 dengan ibu kota [[Ujung Tanjung, Tanah Putih, Rokan Hilir|Ujung Tanjung]] dan ibu kota sementara di Bagansiapiapi.
 
Bagansiapiapi, dengan infrastruktur kota yang jauh lebih baik, pada tanggal 24 Juni 2008 resmi ditetapkan sebagai ibu kota [[Kabupaten Rokan Hilir]] yang sah setelah [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) menyetujui 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU atas perubahan ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999 disahkan sebagai [[Undang-Undang]] dalam Rapat Paripurna.<ref>[http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=19634 "DPR Sahkan Ibukota Rohil Pindah ke Bagansiapiapi"], ''Riau Terkini'', (diakses pada 15 April 2017)</ref>.
 
== Kecamatan ==