Suku Dayak Kanayatn: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- diatas, + di atas)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
|}
 
'''Dayak Kanayatn''' adalah salah satu dari sekian ratus sub suku Dayak yang mendiami pulau Kalimantan, tepatnya di daerah [[kabupaten Landak]], [[Kabupaten Mempawah]], [[Kabupaten Kubu Raya]], Serta [[Kabupaten Bengkayang]] serta Kabupaten Sambas, bahkan ada di daerah Malaysia.
 
Dayak Kanayatn dikelompokan ke dalam golongan rumpun Land Dayak-[[Klemantan]] oleh H.J. Mallinckrodt (1928). Namun Menurut C.H. Duman (1929), Dayak Kanayatn adalah bagian dari [[Rumpun Ot Danum]]-Maanyan-Ngaju. Akan tetapi penelitian oleh W.Stohr (1959) menyatakan bahwa pendapat C.H. Duman adalah salah karena jika dilihat dari wilayah, bahasa, serta hukum adat, suku Dayak Kanayatn tidak menunjukan adanya hubungan dengan kelompok [[Rumpun Ot Danum]]-Maanyan-Ngaju, akan tetapi lebih mengarah pada kelompok Land Dayak- [[Klemantan]]. Bahkan pemberian nama nama [[Kabupaten Landak]] didasarkan pada masyarakat mayoritasnya yaitu Dayak Kanayatn yang merupakan bagian dari rumpun Dayak Darat (Land Dayak atau Land Djak dalam ejaan Belanda).