Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rintojiang (bicara | kontrib) edit, + dikit |
||
Baris 3:
Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang no. 62 tahun [[1958]] tentang "Kewarga-negaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh [[Menteri Kehakiman]] [[G.A. Maengkom]] dan disahkan oleh Presiden [[Sukarno]].
==Perkembangan terakhir==
Pada tanggal 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 5. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.▼
▲
Namun sebenarnya, praktek persyaratan SBKRI masih tetap ada di birokrasi pemerintahan karena kurangnya sosialisasi pemberlakukan Keppres ini dan juga karena lemahnya sistem hukum Indonesia yang menyebabkan peraturan perundang-undangan dapat begitu saja diabaikan.
==Lihat pula==
* [[Tionghoa-Indonesia]]
|