Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rintojiang (bicara | kontrib)
edit, + dikit
Baris 3:
Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang no. 62 tahun [[1958]] tentang "Kewarga-negaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh [[Menteri Kehakiman]] [[G.A. Maengkom]] dan disahkan oleh Presiden [[Sukarno]].
 
==Perkembangan terakhir==
{{rintisan}}
 
Pada tanggal 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 
PasalDi pasal 4 (butir 2) berbunyi, "''Bagi warga negara Republik Indoensia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut''. "
Pasal 5. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
PasalSedangkan pasal 5. berbunyi, "''Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi''."
 
Namun sebenarnya, praktek persyaratan SBKRI masih tetap ada di birokrasi pemerintahan karena kurangnya sosialisasi pemberlakukan Keppres ini dan juga karena lemahnya sistem hukum Indonesia yang menyebabkan peraturan perundang-undangan dapat begitu saja diabaikan.
 
==Lihat pula==
 
* [[Tionghoa-Indonesia]]