Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
'''Rumah Detensi Imigrasi''' atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi [[keimigrasian]] sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar [[Undang-Undang Imigrasi]].<ref name=rudenim1>{{cite web |url=http://jrs.or.id/campaigns/detention/to-build-an-immigration-detention-home/ |title=Membangun Rumah Detensi Imigrasi |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref> Orang asing yang berdiam di rudenim disebut dengan [[deteni]].<ref name=rudenim1/> Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku.<ref name=rudenim2>{{cite web |url=http://rudenimtanjungpinang.imigrasi.go.id/?page_id=5 |title=Sejarah Rudenim Pusat Tanjung Pinang |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref> Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.<ref name=rudenim2/>
 
Saat ini, di Indonesia, telah ada tiga belas rudenim yang tersebar di berbagai kota, yaitu [[Jakarta]], [[Medan]], [[Pekanbaru]], [[Tanjung PinangBatam]], [[Semarang]], [[Surabaya]], [[Pontianak]], [[Balikpapan]], [[Manado]], [[Denpasar]], [[Kupang]], [[Makassar]], dan [[Jayapura]].<ref name=rudenim2/>
 
== Sejarah rudenim di Indonesia ==
Pada tahun 1992 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang [[Keimigrasian]] pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa karantina imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tidakan keimigrasian lainnya.<ref name=rudenim2/> Berdasarkan undang-undang tersebut maka dikenallah istilah [[Karantina Imigrasi]] sebagai bentuk permulaan dari rudenim.<ref name=rudenim2/>
 
Pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, maka sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi rudenim.<ref name=rudenim2/> Saat ini, rudenim telah berada di tiga belas kota di Indonesia.<ref name=rudenim2/> Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya.<ref name=rudenim1/>
 
== Fungsi ==
Setidaknya tercatat tiga fungsi utama rudenim:
# Melaksanakan tugas penindakan,<ref name=rudenim3>{{cite web |url=http://www.kumham-jakarta.info/tentang-kami/upt/1062-profil-rudenim-jakarta#tugas-dan-fungsi |title=Tugas dan Fungsi |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref>
# Melaksanakan tugas pengisolasian,<ref name=rudenim3/>
# Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi.<ref name=rudenim3/>
 
== Dasar hukum pembentukan rudenim ==
Fungsi-fungsi rudenim tersebut merupakan penjabaran dari misi [[Kementerian Hukum dan HAM]], yaitu melindungi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.<ref name=rudenim3/><ref name=rudenim5>{{cite web |url=http://www.beritasatu.com/nasional/40170-kehidupan-di-balik-rumah-detensi-imigrasi.html |title=Kehidupan di Balik Rumah Detensi Imigrasi |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref>
 
== Dasar hukum pembentukan rudenim ==
Dasar hukum yang mengikat dalam pembentukan rudenim adalah:
# Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Tentang Rumah Detensi Imigrasi<ref name=rudenim4>{{cite web |url=http://www.kumham-jakarta.info/tentang-kami/upt/1062-profil-rudenim-jakarta#dasar-hukum |title=Dasar Hukum |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref>
# Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang tata cara pendetensian orang asing<ref name=rudenim4/>
 
== Dasar hukum bagi deteni ==
Dasar hukum Indonesia yang dapat mengikat seorang pencari suaka ataupun pengungsi yang berasal dari luar negeri akan dikarantina dalam rudenim dan dijadikan deteni apabila mereka melanggar peraturan-peraturan:
=== Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian ===
* Apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;<ref name=rudenim2/> atau
* Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.<ref name=rudenim2/>
=== Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian ===
bahwa orang asing dikenakan tindakan Pengkarantinaan apabila:
* Berada di wilayah Negara RI tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;<ref name=rudenim2/>
Baris 33 ⟶ 30:
* Dalam rangka menunggu keputusan menteri mengenai pengajuan keberatan yang diajukan<ref name=rudenim2/>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori: Hukum Indonesia]]
[[Kategori: Imigrasi]]
[[Kategori: Kriminal]]
[[Kategori: Kesejahteraan Masyarakat]]