Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 7:
*[[ekonomi syari'ah]]
 
Pengadilan Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Juru Sita]].
<!--
==Referensi==