BPJS Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Yogwi21 (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 110.136.4.226, Akuindo dan HsfBot) dan mengembalikan revisi 11958852 oleh Tiktomoro
Baris 50:
 
== Peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan ==
* Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
* Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam:
** Peraturan Pemerintah No.14 Tahun [[1993]].
** Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
** Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
** [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja]
Baris 68:
* Bersalin
* Cacat
* Hari tua
* Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Baris 80:
 
<!-- Pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong-royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (redaksi/serenity: jamsostek dimana yang gotong royong? Perasaan jamsostek dibayar oleh pegawai dan perusahaan) -->
 
== Lihat pula ==
* [[Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]]
* [[BPJS Kesehatan]]
* [[Asuransi]]
* [[Asuransi ketenagakerjaan]]
 
== Layanan Elektronik ==
Baris 92 ⟶ 86:
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ Klaim Online]
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Portal Layanan Elektronik]
* [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id Website Resmi]
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU)]
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ WhistleBlower System]
Baris 101 ⟶ 95:
 
{{BUMN}}
Dedi_Lagunturu
 
[[Kategori:BUMN]]