Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: penggantian teks otomatis (- ikhwal, + ihwal) |
||
Baris 1:
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang''' (atau disingkat '''Perpu''' atau '''Perppu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' Perpu.
|