Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah) |
||
Baris 97:
<!--(untuk kata bongkar atau pembongkaran ini saya punya pengalaman cukup menarik dimana salah seorang petugas dari instansi pemerintah mempertanyakan kata "pembongkaran" namun setelah saya jelaskan barulah dipahami bahwa-->
* Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari [[kontainer]] itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
<!--namun disini tidak akan saya bahas hal tersebut karena hal itu berhubungan dengan administratur pelabuhan (adpel)
* Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (''container yard'') perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya ([[demorage]]).
<!--semua proses tersebut tidak melibatkan instansi DJBC karena hal tersebut berada di luar kewenangannya. apakah proses impor telah selesai?. jawabannya adalah belum karena importir/pemilik barang belumlah mendapatkan barangnya. bagaimanakah proses pengambilan barang tersebut oleh importir? mudah-mudahan akan terjawab dalam penjelasan selanjutnya.[[http://www.pelindo.go.id]]--> <!--<u>informasi menarik ini kurang sesuai untuk ada di sini, apakah sebaiknya dibuatkan artikel baru?? bagi yang paham kepabeanan mohon dibantu</u>-->
|