Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah)
Baris 97:
<!--(untuk kata bongkar atau pembongkaran ini saya punya pengalaman cukup menarik dimana salah seorang petugas dari instansi pemerintah mempertanyakan kata "pembongkaran" namun setelah saya jelaskan barulah dipahami bahwa-->
* Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari [[kontainer]] itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
<!--namun disini tidak akan saya bahas hal tersebut karena hal itu berhubungan dengan administratur pelabuhan (adpel) dibawahdi bawah kewenangan Departemen Perhubungan khususnya perhubungan laut dimana prosesnya teknis administrasinya saya tidak cukup kompeten untuk membahasnya.-->
* Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (''container yard'') perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya ([[demorage]]).
<!--semua proses tersebut tidak melibatkan instansi DJBC karena hal tersebut berada di luar kewenangannya. apakah proses impor telah selesai?. jawabannya adalah belum karena importir/pemilik barang belumlah mendapatkan barangnya. bagaimanakah proses pengambilan barang tersebut oleh importir? mudah-mudahan akan terjawab dalam penjelasan selanjutnya.[[http://www.pelindo.go.id]]--> <!--<u>informasi menarik ini kurang sesuai untuk ada di sini, apakah sebaiknya dibuatkan artikel baru?? bagi yang paham kepabeanan mohon dibantu</u>-->