Pengadilan Khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah) |
||
Baris 19:
=== Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 ===
Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan
== Spesifikasi ==
|