Mahkamah Agung memiliki wewenang:
# Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
# Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawahdi bawah Undang-undang
# Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman