Darmin Nasution: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-dibawah, +di bawah)
Baris 74:
 
== Sunset policy ==
Pada tahun 2008, [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]] dibawahdi bawah kepemimpinannya mengeluarkan kebijakan yang dikenal sebagai ''sunset policy''. Kebijakan ini merupakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang diterapkan guna meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2008.<ref>http://economy.okezone.com/read/2008/03/19/20/93166/darmin-nasution-ingin-sunset-policy-sukses</ref> melalui tarif umum tanpa adanya denda dan pemeriksaan<ref>http://home.liputan6.com/read/161682/perbaiki-data-wajib-pajak-dengan-ltigtsunset-policyltigt</ref> Kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2009 dengan harapan agar dapat membantu penerimaan negara melalui pajak pada tahun 2009.<ref>http://finance.detik.com/read/2008/12/31/152026/1061512/4/perpanjangan-sunset-policy-dongkrak-penerimaan-pajak-2009</ref>
 
== Referensi ==