Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 10:
== Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak ==
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-122/PMK.010/2015''' terhitung 1 Januari
* Untuk diri WP Rp 54.000.000
* Tambahan WP Kawin Rp 4.500.000
|