Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 10:
== Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak ==
 
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-122/PMK.010/2015''' terhitung 1 Januari 20152016 berlaku sbb:
* Untuk diri WP Rp 54.000.000
* Tambahan WP Kawin Rp 4.500.000