Pengayutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
== Budaya ==
Jika [[hamil]] di luar nikah, si wanitanya akan berusaha melakukan kawin liwat atau kawin angkat bapak yang maknanya berdasarkan [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] adalah perkawinan antara seorang wanita yang sedang hamil di luar perkawinan yang sah dan seorang pemuda yang bersedia mengawini wanita itu, kadang-kadang dengan bayaran atau upah. Fenomena ini terjadi dikarenakan fornikasi yang dilakukan oleh perempuan kepada lebih dari satu pria sebagai mitra fornikasinya. Pelaku pertama yang merenggut kesuciaannya tidak mau lagi, dan pria yang keberikutnya tidak rela menikahi wanita yang tidak [[perawan]].
 
== Kerugian fornikasi ==
Fornikasi cenderung mengakibatkan [[standar ganda]] yang merugikan kaum perempuan yang statusnya belum menikah dan telah dewasa menurut hukum yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Standar ganda yang diterima oleh kaum perempuan berupa ketidakmampuan menuntut pasangan fornikatornya untuk menikahinya, karena tidak adanya hukum yang mengatur hal tersebut. Jika terjadi kehamilan dan terlahirnya anak di luar nikah, maka pihak laki-laki tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkannya.
 
== Lihat pula ==