Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Dededarwin (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja [[Lurah]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kotaKota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
 
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desaDesa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
 
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
Baris 10:
# Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>; dan
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.
serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atasdiatas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
 
Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.