Rukun warga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
{{ref improve|date=Desember 2013}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Rukun Warga''' ('''RW''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]], dibawah [[Kelurahan]]. Rukun Warga bukanlah(RW) termasukselanjutnya pembagiandisebut administrasiRW pemerintahanadalah danLembaga pembentukannyaMasyarakat adalahyang dibentuk melalui musyawarah mufakatpengurus masyarakatRT setempat(Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan kemasyarakatanpemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh [[Kelurahan]]Lurah.
 
Rukun Warga (RW) merupakan organisasiLembaga masyarakatMasyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]][[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 minimal 10 [[Kartu keluarga|KK]] untuk desa dan sebanyak-banyaknyamaksimal 50 KK untukdisetiap kelurahanRT. yangSetiap dibentuk.<ref>PermendagriRW No.7/1983sebanyak-banyaknya tentangterdiri Pembentukandari minimal 3 [[RT]] dan [[RW]]maksimal 10 RT.</ref>
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah [[Rukun Tetangga|Rukun Tetangga (RT)]].
 
Rukun Warga (RW) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]][[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 [[Kartu keluarga|KK]] untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.<ref>Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref>
 
Rt o6
 
== Lihat pula ==