Rukun warga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Rukun Warga''' ('''RW''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]], dibawah [[Kelurahan]]. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan dan pembentukannya adalah melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Kelurahan]].
 
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di manadimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah [[Rukun Tetangga|Rukun Tetangga (RT)]].
 
Rukun wargaWarga (RW) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]] dan [[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 [[Kartu keluarga|KK]] untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.<ref>Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref>
 
Rt o6