Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Dikembalikan ke revisi 11953989 oleh Ikhssaann (bicara).
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
{{Politics of'''Lembaga Indonesia}}Nonstruktural''' (disingkat '''LNS''') adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang [[Kementerian Negara]], namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.<ref>[http://www.indonesia.go.id/images/stories/Berita/profil_10_lembaga_non_struktural_di_indonesia_2013.pdf Profil 10 Lembaga Non Stuktural] </ref>
 
LNS ada yang dibentuk melalui Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.
Baris 8 ⟶ 9:
# [[Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
# [[Badan Amil Zakat Nasional]]
# [[Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu|Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu]]
# [[Badan Nasional Pengelola Perbatasan]]
# [[Badan Nasional Sertifikasi Profesi]]
Baris 39:
# [[Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus]]
# [[Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas]]
# [[Dewan Nasional Perubahan Iklim]]
# [[Dewan Pengupahan Nasional]]
# [[Dewan Pers]]
Baris 67 ⟶ 68:
# Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
# [[Komite Nasional Keselamatan Transportasi]]
# [[Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza]]
# Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
# [[Komite Olah Raga Nasional Indonesia]]
# [[Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun]]
# Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
# [[Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan]]
# [[Komite Standar Akuntansi Pemerintahan]]
# [[Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran]]
# Komite Stabilitas Sistem Keuangan
# Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
# Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
# [[Konsil Kedokteran Indonesia]]
# [[Lembaga Kerja Sama Tripartit]]
Baris 86:
# [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]]
# [[Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan|Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan]]
# Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Kedamaian
 
=== Lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan ===
# Badan Benih Nasional
# [[Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional]]
Baris 98 ⟶ 97:
# [[Badan Penyehatan Perbankan Nasional]] (BPPN)
# [[Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi|Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias]] (BRR Aceh-Nias)
# Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (BP-REDD+) 
# [[Dewan Buku Nasional]]
# [[Dewan Gula Indonesia]]
Baris 106 ⟶ 104:
# [[Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia]]
# [[Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia]]
# Dewan Nasional Perubahan Iklim
# [[Komisi Hukum Nasional]]
# [[Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak]]