Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
ubah definisi
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''LP''' atau '''lapas''') adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan [[narapidana]] dan [[anak didik pemasyarakatan]] di [[Indonesia]]. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[tahanan]]. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]], dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang.
 
== Kritisme ==
Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun [[2006]], hampir 10% diantaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya [[gizi]] makanan, serta buruknya sanitasi dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni.
 
== Lihat pula ==
* [[Penjara]]
 
== Referensi ==
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
* ''Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan''. [[Harian Kompas]] tanggal [[21 April]] [[2007]].
 
{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori: Departemen Hukum dan HAM RI]]