'''Pelayanan publik atau pelayanan umum''' dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun [[jasa]] publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh [[Instansi Pemerintah]] di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan [[Badan Usaha Milik Negara]] atau [[Badan Usaha Milik Daerah]], dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== Penyelenggara ==
Baris 30:
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009|Pelayanan Publik}}
* [http://www.jasawebmedan.web.id Perancang web]
* [http://www.designinteriormedan.web.id Rancangan dalam Ruangan]