Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 7:
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).
 
== Status Ketetapan MPR yang Lalu ==
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun [[2003]], MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.
 
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.
 
== Lihat pula ==
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003]]
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}
 
[[Kategori: Ketetapan MPR]]
[[Kategori: Peraturan Perundang-undangan]]
[[Kategori: MPR]]