Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 11:
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-122/PMK.010/2015''' terhitung 1 Januari 2015 berlaku sbb:
* Untuk diri WP Rp
* Tambahan WP Kawin Rp
* Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 36.000.000
* Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 3.000.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
# TK/0 = Rp
# K/0 = Rp
# K/1 = Rp
# K/2 = Rp
# K/3 = Rp
atau rumus:
|