Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 11:
 
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-122/PMK.010/2015''' terhitung 1 Januari 2015 berlaku sbb:
* Untuk diri WP Rp 3654.000.000
* Tambahan WP Kawin Rp 34.000500.000
* Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 36.000.000
* Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 3.000.000
 
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
# TK/0 = Rp 3654.000.000
# K/0 = Rp 3958.000500.000
# K/1 = Rp 4263.000.000
# K/2 = Rp 4567.000500.000
# K/3 = Rp 4872.000.000
 
atau rumus: