Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
tambahan untuk definisi PDN Netto dalam perhitungan DAU |
contoh perhitungan DAU untuk Daerah Otonom Baru |
||
Baris 1:
== Pengertian Umum DAU ==
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah Sejumlah dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada [[APBN]], dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[APBD]].
'''Tujuan Transfer DAU''' adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:▼
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Provinsi]]
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
Baris 32 ⟶ 34:
== Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru (DOB) ==
'''Perhitungan besaran DAU untuk DOB''' adalah dengan membagi secara proporsional DAU yang diterima oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) dengan DOB yang merupakan pecahan atau pemekarannya.
Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut :
Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu :
# Jumlah PNSD,
# Luas Wilayah dan
# Jumlah Penduduk
Proporsi Daerah Induk + Proporsi DOB = Alokasi DAU Daerah Induk sebelum dimekarkan
'''Contoh Perhitungan'''
Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.
setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan Kota Megamendung (DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD
Luas Wilayah Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 1000 km persegi
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog luas wilayahnya = 800 km persegi dan Kota Megamendung (DOB) luas wilayahnya = 200 km persegi
Jumlah Penduduk Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 200.000 jiwa
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah penduduknya = 150.000 jiwa dan Kota Megamendung (DOB) jumlah penduduknya = 50.000 jiwa
DAU Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan = Rp 600.000.000.000 dengan rincian Alokasi Dasar = Rp200.000.000.000 dan Celah Fiskal = Rp400.000.000.000
Persentase Kabupaten Gadog adalah
Alokasi Dasar = (1.500/2.000) = 75%
Celah Fiskal ((800/1.000) + (150.000/200.000))/2 = (80% + 75%)/2 = 77.5%
Persentase Kota Megamendung
Alokasi Dasar (500/2.000) = 25%
Celah Fiskal ((200/1.000) + (50.000/200.000))/2 = (20% + 25%) = 22.5%
DAU Kabupaten Gadog setelah pemekaran = (75% x Rp200.000.000.000) + (77.5% x Rp400.000.000.000) = Rp150.000.000.000 + Rp310.000.000.000 = Rp460.000.000.000
DAU Kota Megamendung (DOB) = (25% x Rp200.000.000.000) + (22.5% x Rp400.000.000.000) = (Rp50.000.000.000 + Rp90.000.000.000) = Rp140.000.000.000
== Lihat pula ==
|