Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
tambahan untuk definisi PDN Netto dalam perhitungan DAU
contoh perhitungan DAU untuk Daerah Otonom Baru
Baris 1:
== Pengertian Umum DAU ==
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah Sejumlah dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada [[APBN]], dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[APBD]]. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
 
'''Tujuan Transfer DAU''' adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
 
Dana Alokasi'''Secara Umum DAU terdiri dari''' :
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Provinsi]]
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
Baris 32 ⟶ 34:
 
== Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru (DOB) ==
'''Perhitungan besaran DAU untuk DOB''' adalah dengan membagi secara proporsional DAU yang diterima oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) dengan DOB yang merupakan pecahan atau pemekarannya.
 
Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut :
 
Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu :
# Jumlah PNSD,
# Luas Wilayah dan
# Jumlah Penduduk
Proporsi Daerah Induk + Proporsi DOB = Alokasi DAU Daerah Induk sebelum dimekarkan
 
'''Contoh Perhitungan'''
 
Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.
 
setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan Kota Megamendung (DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD
 
Luas Wilayah Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 1000 km persegi
 
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog luas wilayahnya = 800 km persegi dan Kota Megamendung (DOB) luas wilayahnya = 200 km persegi
 
Jumlah Penduduk Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 200.000 jiwa
 
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah penduduknya = 150.000 jiwa dan Kota Megamendung (DOB) jumlah penduduknya = 50.000 jiwa
 
DAU Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan = Rp 600.000.000.000 dengan rincian Alokasi Dasar = Rp200.000.000.000 dan Celah Fiskal = Rp400.000.000.000
 
Persentase Kabupaten Gadog adalah
 
Alokasi Dasar = (1.500/2.000) = 75%
 
Celah Fiskal ((800/1.000) + (150.000/200.000))/2 = (80% + 75%)/2 = 77.5%
 
Persentase Kota Megamendung
 
Alokasi Dasar (500/2.000) = 25%
 
Celah Fiskal ((200/1.000) + (50.000/200.000))/2 = (20% + 25%) = 22.5%
 
DAU Kabupaten Gadog setelah pemekaran = (75% x Rp200.000.000.000) + (77.5% x Rp400.000.000.000) = Rp150.000.000.000 + Rp310.000.000.000 = Rp460.000.000.000
 
DAU Kota Megamendung (DOB) = (25% x Rp200.000.000.000) + (22.5% x Rp400.000.000.000) = (Rp50.000.000.000 + Rp90.000.000.000) = Rp140.000.000.000
 
== Lihat pula ==