Meester in de Rechten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k bkn stub
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Di Belanda maupun di Indonesia, ketika sistem pendidikan Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh sistem Belanda, gelar "Mr." ini setara dengan gelar S-2 (magister), seperti contohnya gelar MA dalam ilmu Hukum (LLM) di negara-negara yang berbahasa [[Inggris]].
 
Di [[Indonesia]] setelah zaman kemerdekaan, gelar ini diganti dengan gelar [[Sarjana Hukum]] yang kurang lebih bisa dikatakan merupakan terjemahan bebas gelar dalam [[bahasa Belanda]] ini. Perbedaannya ialah bahwa di Indonesia, gelar ini ditulis setelah nama seseorang, dan derajatnya menurun hingga menjadi gelar S-1.
 
[[Category:Universitas]]